PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 9
BAB 4 — WILAYAH PEMUNGUTAN
(1) Kewenangan Pungutan Pajak Air Permukaan meliputi : a. pendaftaran dan/atau pendataan; b. penetapan; c. penyetoran; d. angsuran dan permohonan penundaan pembayaran; e. pembukuan dan pelaporan; f. keberatan dan banding; g. penagihan; h. pembetulan, pembatalan, pengurangan penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; dan i. pengambilan kelebihan pembayaran. (2) Kewenangan Pelaksanaan Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Provinsi dan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi.
