PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 12
BAB 6 — PENETAPAN
(1) Gubernur MENETAPKAN Pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa karcis dan nota perhitungan. (3) Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
