PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah Kabupaten...
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2005–2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7) perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. (2) RPJM Daerah sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah dan RPJM Daerah Provinsi paling lambat 6 (enam) bulan.
