PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah Kabupaten...
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal 15 Maret 2009
BUPATI SUMBA BARAT,
ttd
JULIANUS POTE LEBA
Diundangkan di Waikabubak pada tanggal 15 Maret 2009 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT,
ttd
JULIUS MUHU
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN NOMOR 3
