PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah Kabupaten...
Pasal 5
BAB 2 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Bupati yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya. (2) Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.
