PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah Kabupaten...
Pasal 4
BAB 2 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
(1) RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi dan program Bupati. (2) RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan RPJM Daerah Provinsi.
