PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 30
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaanya tidak menyampaikan STPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terhutang ;
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar dengan merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang .
