PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 31
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan ini dimaksudkan guna memberikan suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Penuntut Umum dan Hakim .
