PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 29
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
cukup jelas Pasal 30 Ayat (1) Dengan adanya sanksi pidana, diharapkan timbulnya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. yang dimaksud kealpaan berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati atau kurang mengindahkan kewajibannya sehingga perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah . Ayat (2) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini yang dilakukan dengan sengaja, dikenakan sanksi yang lebih berat dari pada alpa, Mengingat pentingnya penerimaan pajak bagi Pemerintah Daerah .
