PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 8
BAB 4 — FUNGSI, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
Lapangan Usaha : a. menerima simpanan uang dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka dengan suku bunga sesuai dengan kesepakatan krama dalam paruman dan ketentuan yang berlaku; b. memberikan pinjaman untuk kegiatan ekonomi pada sektor-sektor ekonomi yang dipandang tepat berdasarkan analisis serta memungut biaya sesuai kesepakatan krama dalam paruman dan ketentuan yang berlaku seperti pengelolaan risiko usaha LPD; dan c. menanamkan modalnya pada badan usaha milik Desa Adat.
