PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 7
BAB 4 — FUNGSI, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
LPD bertujuan : a. menjaga ketahanan ekonomi Krama Desa Adat melalui tabungan yang teratur, terarah dan penyaluran modal yang produktif; b. memberantas ijon, gadai gelap dan lain-lain yang dapat dipersamakan dengan itu; c. mendorong pemerataan dan kesempatan berusaha bagi setiap Krama Desa Adat; dan d. meningkatkan daya beli, melancarkan lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
