PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 6
BAB 4 — FUNGSI, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
LPD berfungsi : a. sebagai wadah kekayaan milik Desa Adat yang berupa uang atau surat-surat berharga lainnya; dan b. sebagai salah satu lembaga usaha milik Desa Adat yang diarahkan pada usaha-usaha peningkatan taraf hidup Krama Desa Adat dan menunjang pembangunan Desa Adat.
