PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 5
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENGGABUNGAN
(1) LPD yang sudah didirikan karena kedekatan geografis dan untuk meningkatkan kinerja dapat digabung dan dimiliki oleh lebih dari satu Desa Adat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman tata cara Penggabungan LPD sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
