PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 4
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENGGABUNGAN
Syarat-syarat untuk mendirikan LPD : a. telah memiliki awig-awig tertulis; b. ditinjau dari segi sosial ekonomi, Desa Adat tersebut cukup potensial untuk berkembang; dan c. memiliki modal awal sekurang-kurangnya Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
