PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 3
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENGGABUNGAN
(1) Di masing-masing Desa Adat di Daerah dapat didirikan hanya satu LPD. (2) Desa Adat yang wilayahnya berdekatan secara geografis dapat secara bersama - sama mendirikan LPD. (3) Ijin Pendirian LPD sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi Bupati dan Majelis Madya Daerah.
