PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 2
BAB 2 — STATUS DAN PENGGUNAAN NAMA
(1) LPD merupakan badan usaha keuangan milik Desa Adat yang melaksanakan kegiatan usaha di lingkungan Desa Adat dan untuk Krama Desa Adat. (2) LPD merupakan badan usaha yang memiliki satu kesatuan usaha dan pelaporan yang terpisah dari pemiliknya yaitu Desa Adat. (3) Setiap orang dilarang menggunakan Nama LPD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
