PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 9
BAB 5 — MODAL
(1) Modal awal pendirian LPD sekurang-kurangnya Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (2) Modal LPD bersumber dari : a. setoran Desa Adat, pelaba Desa Adat dan/atau swadaya; b. bantuan Pemerintah Daerah; c. laba yang ditahan; dan d. sumber lain yang tidak mengikat. (3) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa penghargaan kepada LPD sesuai dengan kemampuan Daerah.
