PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 43
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2001 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) ( Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2001 Nomor 20 Seri D Nomor 17 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
