PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 44
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 30 Desember 2013
BUPATI BADUNG,
ttd.
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Mangupura pada tanggal 30 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG,
ttd.
KOMPYANG R. SWANDIKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013 NOMOR 29.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda.Kab. Badung
ttd.
Komang Budhi Argawa,Sh.,M.Si. Pembina NIP. 19710901 199803 1009
