PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 42
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) LPD yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat terus melaksanakan kegiatan usaha. (2) LPD yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus sudah menyesuaikan.
