PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 38
BAB 14 — GANTI RUGI
Pengurus dan karyawan LPD yang bertindak menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau lalai dalam melaksanakan tugas baik secara langsung ataupun tidak langsung menimbulkan kerugian bagi LPD, wajib mengganti kerugian menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
