PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 37
BAB 13 — PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
(1) Pembagian keuntungan bersih LPD pada akhir tahun pembukuan ditetapkan sebagai berikut: a. cadangan modal 60%(enam puluh persen); b. dana pembangunan desa 20% (dua puluh persen); c. jasa produksi 10% (sepuluh persen); d. dana pemberdayaan 5% (lima persen); dan e. dana sosial 5% (lima persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembagian keuntungan bersih LPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
