PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 36
BAB 12 — DANA PERLINDUNGAN DAN PENJAMINAN
(1) Untuk mengadakan perlindungan terhadap LPD, ditetapkan Skim dana perlindungan LPD. (2) Untuk kepentingan penyimpanan, ditetapkan Skim dana penjaminan simpanan nasabah LPD. (3) Untuk pengamanan perkreditan, LPD dapat mengikuti penjaminan kredit yang diselenggarakan oleh suatu lembaga penjaminan kredit dan/atau lembaga penjaminan Daerah.
(4) Ketentuan mengenai Dana Perlindungan dan Dana Penjaminan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan perundang-undangan.
