Pasal 35
BAB 11 — PELAPORAN
(1) Tahun Buku LPD adalah tahun Takwim/Kalender. (2) LPD harus menyampaikan Laporan kepada Desa Adat melalui Pengawas Internal, Gubernur Bali, Bupati serta Majelis Madya Daerah melalui LPLPD Daerah. (3) Laporan keuangan LPD disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum dan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang sehat. (4) Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir, Pengurus LPD harus menyampaikan laporan tahunan disertai laporan keuangan kepada Krama Desa Adat melalui paruman Prajuru Desa Adat. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Krama Desa paling lambat 2 (dua) minggu sebelum Paruman Desa. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Paruman Prajuru Desa Adat dan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan awig-awig/perarem Desa Adat. (7) Ketentuan mengenai jenis dan mekanisme Pelaporan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan.
