Pasal 34
BAB 10 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
(1) Setiap tahun Pengurus membuat RK - RAPB untuk tahun berikutnya. (2) RK - RAPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir kepada Prajuru Desa untuk mendapat persetujuan dan disampaikan kepada Pengawas Internal untuk mendapat pengesahan.
(3) Apabila sampai akhir tahun buku bersangkutan RK - RAPB belum mendapat persetujuan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberlakukan RK - RAPB tahun lalu. (4) LPD dapat mengusulkan kepada Prajurau Desa Adat perubahan atas RK - RAPB dalam hal terjadi penyesuaian terhadap rencana kerja dan anggaran. (5) Setiap perubahan RK - RAPB dalam tahun buku sedang berjalan harus mendapat persetujuan Prajuru Desa Adat dan disampaikan kepada Pengawas Internal untuk mendapat pengesahan paling lama 1 (satu) bulan sejak usulan perubahan diajukan. (6) Apabila perubahan RK - RAPB tidak mendapat persetujuan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberlakukan RK - RAPB tahun berjalan. (7) RK - RAPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur Bali melalui Bupati untuk keperluan pembinaan, dan Majelis Madya Daerah, LPLPD Provinsi dan LPLPD Daerah untuk keperluan pengawasan.
