PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 33
BAB 9 — TATA KELOLA LPD
(1) Setiap Desa Adat di Kabupaten Badung yang memiliki LPD diwajibkan untuk membuat Awig - awig/Perarem tentang LPD. (2) Setiap LPD dapat membentuk Satuan Pengelola Risiko yang dapat dijabat secara ex officio oleh Badan Pengawas Internal. (3) Atas permintaan Krama Desa melalui paruman , sekali dalam setahun harus dilakukan audit. (4) Pengelolaan LPD dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati- hatian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Kelola LPD diatur dalam Peraturan Bupati.
