PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 32
BAB 8 — BKS-LPD
(1) LPD dapat membentuk BKS-LPD Kabupaten. (2) Ketentuan mengenai pembentukan BKS-LPD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan perundang-undangan.
