PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 39
BAB 15 — PEMBUBARAN DAN PENGURUSAN HARTA KEKAYAAN
(1) Pembubaran LPD dapat terjadi karena : a. usul desa; dan b. pencabutan izin pendirian.
(2) Pengurusan harta kekayaan setelah pembubaran dilakukan oleh suatu Pengurusan Harta Kekayaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembubaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan Pengurusan harta kekayaan sebagaimana diatur dalam ayat (2) diatur dalam Peraturan Buapti.
