PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 27
BAB 6 — ORGANISASI
(1) Karyawan LPD bertanggung jawab kepada Pengurus. (2) Karyawan LPD diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah mendapat persetujuan Pengawas Internal.
