PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 26
BAB 6 — ORGANISASI
(1) Pengurus dalam mengoperasionalkan LPD dapat mengangkat Karyawan LPD.
(2) Jenis dan jumlah Karyawan LPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan LPD.
