PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 25
BAB 6 — ORGANISASI
Pengawas Internal dalam melaksanakan tugasnya diberikan imbalan sesuai kemampuan keuangan LPD dan dituangkan dalam RK- RAPB LPD.
