PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 24
BAB 6 — ORGANISASI
(1) Pengawas Internal membuat program tahunan yang terjadwal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. (2) Program tahunan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pengawas Internal disampaikan kepada Krama Desa Adat melalui Prajuru Desa Adat.
