PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 23
BAB 6 — ORGANISASI
Pengawas Internal mempunyai tugas: a. mengawasi pengelolaan dan melakukan internal audit LPD; b. memberikan petunjuk dan meningkatkan kinerja Pengurus; c. mengawasi proses penyaluran kredit; d. memberikan saran, pertimbangan, dan masukan kepada Pengurus dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan LPD termasuk kredit-kredit macet/bermasalah; e. mensosialisasikan keberadaan LPD; f. mengevaluasi kinerja Pengurus secara berkala; dan g. menyusun dan menyampaikan hasil pengawasan kepada paruman desa.
