PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 22
BAB 6 — ORGANISASI
Pengawas Internal dapat berhenti atau diberhentikan karena : a. permintaan sendiri; b. meninggal dunia; c. masa jabatan berakhir; d. sakit, cacat tetap, atau tidak lagi dapat melaksanakan tugas sebagai pengawas internal; e. tidak lagi berstatus sebagai Krama Desa Adat yang bersangkutan; f. terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan/atau merugikan/merusak citra LPD;dan g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran tindak pidana.
