PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 21
BAB 6 — ORGANISASI
Untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai Pengawas Internal harus memenuhi syarat-syarat :
a. sudah menjadi Krama Desa Adat yang bersangkutan sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun; b. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat; c. berusia paling rendah 18 ( delapan belas ) tahun; dan d. memiliki kecakapan dalam pengelolaan keuangan dan pengawasan.
