PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 20
BAB 6 — ORGANISASI
(1) Anggota Pengawas Internal dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali paling lama untuk 1(satu) kali masa jabatan. (2) Anggota Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari luar Prajuru Desa Adat. (3) Pengawas Internal bertanggung jawab kepada Krama Desa Adat melalui Prajuru Desa Adat.
