PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 19
BAB 6 — ORGANISASI
(1) Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota. (2) Kelian Desa Adat karena jabatannya secara ex officio sebagai Ketua. (3) Anggota Pengawas Internal dipilih dan diberhentikan oleh Krama Desa Adat melalui Rapat Prajuru Desa Adat dan dikukuhkan dengan Keputusan Majelis Madya Daerah. (4) Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh merangkap sebagai Pengurus dan/atau Karyawan LPD.
