PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 18
BAB 6 — ORGANISASI
(1) Pengurus berhak atas penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan LPD. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup : a. gaji; b. tunjangan-tunjangan; c. jasa produksi; dan d. penghasilan lainnya yang sah. (3) Tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi antara lain, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan dan pesangon. (4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam RK-RAPB LPD. (5) Pengurus berhenti / diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a sampai dengan huruf e diberikan pesangon sesuai kemampuan keuangan LPD.
