Pasal 17
BAB 6 — ORGANISASI
(1) Pengurus dapat berhenti/diberhentikan karena : a. permintaan sendiri; b. meninggal dunia; c. masa jabatan berakhir; d. sakit, cacat tetap, atau tidak lagi dapat melaksanakan tugas sebagai pengurus; e. tidak lagi berstatus sebagai Krama Desa Adat yang bersangkutan; f. terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan/atau merugikan/merusak citra LPD; g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran tindak pidana;
h. tidak mampu memajukan dan mengembangkan usaha LPD berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang tidak baik (buruk).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
