PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 16
BAB 6 — ORGANISASI
(1) Pengurus bertanggung jawab kepada Desa Adat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertanggungjawaban Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
