PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 15
BAB 6 — ORGANISASI
(1) Masa kerja Pengurus didasarkan pada hasil evaluasi kinerja dan sertifikasi kompetensi (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun oleh Pengawas Internal dan dikonsultasikan dengan LPLPD. (3) Hasil evaluasi kinerja disampaikan pada paruman Desa Adat. (4) Pengurus dengan hasil evaluasi kinerja baik dapat dipilih kembali. (5) Usia pensiun Pengurus paling tinggi 56 ( lima puluh enam ) tahun.
