PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 14
BAB 6 — ORGANISASI
Untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi Pengurus LPD harus memenuhi syarat-syarat : a. sudah menjadi Krama Desa Adat yang bersangkutan sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun; b. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat. c. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun; d. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Kelian Desa Adat sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar; e. sanggup bekerja dengan jujur, disiplin untuk memajukan dan mengembangkan LPD, serta bersedia medewa saksi sebelum melaksanakan tugas; dan f. memiliki kemampuan / keterampilan dalam manajemen pengelolaan keuangan.
