PERDA
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pasal 13
BAB 6 — ORGANISASI
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh Krama Desa Adat melalui Paruman Prajuru Desa Adat dan dikukuhkan oleh Kelian Desa Adat. (2) Pemilihan Pengurus dapat dilakukan uji kelayakan dan kompetensi (fit and proper test). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan Pengurus dan Tugas Pengurus diatur dalam Peraturan Bupati.
