Pasal 28
BAB 6 — ORGANISASI
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Karyawan LPD harus memenuhi syarat- syarat : a. sudah menjadi Krama Desa Adat yang bersangkutan sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun; b. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat; c. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun; d. sanggup bekerja dengan jujur, disiplin untuk memajukan dan mengembangkan LPD, serta bersedia medewa saksi sebelum melaksanakan tugas; dan e. memiliki kemampuan/keterampilan dalam manajemen pengelolaan keuangan.
(2) Karyawan LPD dapat berhenti/diberhentikan karena : a. permintaan sendiri; b. meninggal dunia; c. masa tugas berakhir; d. sakit, cacat tetap, atau tidak lagi dapat melaksanakan tugas sebagai perangkat LPD; e. tidak lagi berstatus sebagai krama Desa Adat yang bersangkutan; f. terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan berlaku dan/atau merugikan/merusak citra LPD; g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran tindak pidana ; dan h. tidak mampu menjalankan tugas dalam mengembangkan usaha LPD berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Karyawan LPD diatur dalam Peraturan Bupati.
