PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 8
BAB 3 — PEMBERIAN IMB
(1) Bupati dalam penyelenggaraan IMB dikelola oleh BPPT. (2) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penertiban IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BPPT. (3) Kepala BPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan pelaksanaan kewenangan kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi teknis bangunan.
