PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 9
BAB 3 — PEMBERIAN IMB
(1) Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Bupati. (2) Permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bangunan Gedung; atau b. bangunan bukan gedung.
(3) IMB Bangunan Gedung atau bangunan bukan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembangunan baru, rehabilitasi/ renovasi, atau pelestarian/ pemugaran.
