PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 7
BAB 3 — PEMBERIAN IMB
Dalam menerbitkan IMB yang memanfaatkan Daerah Milik Jalan Nasional/Provinsi Bali harus mendapatkan rekomendasi Gubernur Bali.
