PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 6
BAB 3 — PEMBERIAN IMB
IMB dikecualikan dalam hal: a. merawat/memperbaiki bangunan dengan tidak merubah denah, konstruksi maupun arsitektur bangunan semula yang telah diizinkan; b. mendirikan bangunan yang tidak permanen untuk memelihara binatang jinak atau taman dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- ditempatkan di halaman belakang;
- luas tidak melebihi 10 (sepuluh) meter persegi dan tingginya tidak lebih dari 1 (satu) lantai. c. mendirikan bangunan yang sifatnya sementara paling lama 1 (satu) bulan dan dipergunakan untuk pameran, perayaan atau pertunjukan; d. mendirikan dan memperbaiki pagar permanen yang dibuat dari kayu,besi atau tembok yang tingginya tidak lebih dari 1 (satu) meter dari permukaan tanah; e. memperbaiki pondasi untuk mesin-mesin dalam gedung; f. membuat kolam hias, taman dan patung-patung, tiang bendera di halaman pekarangan rumah; g. mendirikan perlengkapan bangunan yang pendiriannya telah memiliki izin.
