Pasal 5
BAB 3 — PEMBERIAN IMB
(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. (2) IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pembangunan Bangunan Gedung baru, dan/atau prasarana Bangunan Gedung; b. rehabilitasi/renovasi Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung, meliputi perbaikan/perawatan, perubahan perluasan/pengurangan; c. pelestarian pemugaran. (3) IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah. (4) Setiap orang yang akan mengajukan permohonan IMB dapat meminta keterangan/ surat Keterangan Rencana Daerah untuk lokasi yang bersangkutan kepada Pemerintah Daerah. (5) Surat Keterangan Rencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan berisi : a. fungsi Bangunan Gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan; b. ketinggian maksimum Bangunan Gedung yang diizinkan; c. jumlah lantai/lapis Bangunan Gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan; d. garis sempadan dan jarak bebas minimum Bangunan Gedung yang diizinkan; e. KDB maksimum yang diizinkan;
f. KLB maksimum yang diizinkan; g. KDH minimum yang diwajibkan; h. KTB maksimum yang diizinkan; dan i. jaringan utilitas kota. (6) IMB berlaku selama bangunan tersebut tidak mengalami perubahan fisik dan/atau fungsi bangunan. (7) IMB pada bangunan yang berdiri di atas tanah sewa berlaku sampai masa sewa berakhir.
