PERDA
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bupati memanfaatkan pemberian IMB untuk: a. pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan; b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; c. mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungannya; dan d. syarat penerbitan sertifikat Laik Fungsi bangunan. (2) Pemilik IMB mendapat manfaat untuk: a. pengajuan sertifikat laik jaminan fungsi bangunan; dan b. memperoleh pelayanan utilitas umum seperti pemasangan/penambahan jaringan listrik, air minum, hydrant, telepon, dan gas.
